Jabatan Presiden 3 Periode : Hidayat Nur Wahid Berang, Sudahlah DPR Bikin UU Saja, Itukan Domain MPR

- 19 Desember 2020, 19:05 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. /Dok. MPR RI /

DESKJABAR- Usulan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengkaji wacana Jabatan Presiden 3 Periode mendapat penolakan dari berbagai pihak. Presiden Jokowi sendiri sudah menolaknya tentang Jabatan Presiden 3 Periode tersebut.

Bahkan menurutnya sama saja dengan menjeremuskannya. "Ini juga sama saja dengan menampar muka saya," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Mengenai jabatan presiden 3 periode mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, DPR tidak perlu ikut campur karena jabatan presiden domain MPR.
Dalam akun twitter nya Hidayat Nur Wahid pun mengungkapkan ketidak setujuan masa jabatan presiden 3 periode tersebut.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung : Beda Dengan Daerah Lain, Datang Ke Bandung Tak Harus Tes Antigen

Bahkan menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, DPR RI fokus saja untuk menghadirkan Undang Undang yang benar dan berkualitas untuk rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x