Jabatan Presiden 3 Periode : Hidayat Nur Wahid Berang, Sudahlah DPR Bikin UU Saja, Itukan Domain MPR

- 19 Desember 2020, 19:05 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. /Dok. MPR RI /

Menurutnya Soal masa jabatan presiden 3 periode, Jokowi pun sudah menolaknya. Jadi sudahlah jangan malah mengurusi dan mengutak atik jabat presiden karena itu merupakan domain MPR.

Tanggapan serupa juga datang dari Rizal Ramli. Dalam akun twitternya Rizal Ramli menolak tegas tentang usulan tersebut.

Baca Juga: Ramai Ramai Oded dan Yana Diberi Rapot Merah oleh LSM dan Ormas, Kaya Anak SD Saja!

Hal ini diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @RamliRizal.
Ia menyebut jika usulan tersebut adalah dagelan.

Selaku Pakar Ekonomi, Rizal menyoroti kinerja Presiden Jokowi dalam dua periode ini bidang perekonomian yang merosot.

“ketimpangan sosial ekonomis luar biasa, penggangguran tinggi, kohesi nasional merosot. Lha kok nekad mau lagi ? Ngelindur ya ? Kasian rakyat,” cuitnya lagi.

Baca Juga: Ada Kejahatan Demokrasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Sehingga Kami Menggugat ke MK

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah