Ada Kejahatan Demokrasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Sehingga Kami Menggugat ke MK

- 19 Desember 2020, 09:15 WIB
Pasangan Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz.
Pasangan Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz. /Facebook/TasikMasagi/

DESKJABAR- Perhelatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 memasuki babak baru. Kini perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 sudah berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (Wani) sudah resmi dan teregister melayangkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang ditetapkan dalam rapat pleno oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 16 Desember 2020 dini hari.

Pasangan Iwan Saputra menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Fantastis Tarif Artis TA Sekali Ngamar Rp 75 Juta, Setara Dengan Bisa Membeli Tujuh Motor Baru

"Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi," kata Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi Rauf sekaligus menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Iwan Saputra.

Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.

Giofedi Rauf menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.

Baca Juga: Hakim PTUN Akan Lakukan Sidang di Tempat Terkait Kasus Gugatan Akta Nikah Ketua KPAID Kab. Cirebon

Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x