Ada Kejahatan Demokrasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Sehingga Kami Menggugat ke MK

- 19 Desember 2020, 09:15 WIB
Pasangan Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz.
Pasangan Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz. /Facebook/TasikMasagi/

MK juga menyebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat.
Dibagian paling bawah tertulis Panitera Muhidin, S.H. M.Hum.

Sementara itu Giofedi Rauf dalam komentarnya kepada wartawan juga menyebutkan kejahatan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya 2020 diduga oleh pasangan petahana (Ade Sugianto). Diantaranya adalah adanya perencanaan yang sangat matang jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.

Kemudian melibatkan ASN dan perangkat lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ia meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar gugatan pilkada ke MK berjalan lancar demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Tasikmalaya Berikan Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syarat Syaratnya Segera Disini

"Kami memohon doa kepada warta Tasikmalaya, agar pasangan Iwa Saputra mendapatkan keadilan di MK, serta meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan di MK," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iwan Saputra memang menang dalam hasil hitungan cepat yang dilakukan LSI Denny JA.

Namun kemenangan mereka dipatahkan dengan hasil rekaputulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya malah pasangan Ade Sugianto menang tipis atas pasangan Iwan Saputra.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Kecamatan Sukajadi, Coblong, dan Andir, Catat Konfirmasi Aktif Teratas

Dan kemenangan itu telah dikukuhkan dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah