Baznas Kabupaten Tasikmalaya Berikan Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syarat Syaratnya Segera Disini

- 18 Desember 2020, 10:08 WIB
Kepala BMF (Baznas Microfinance) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Nurdin, S.Ag, M.Si, saat rapat koordinasi dan bimbingan teknis kewirausahaan di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 17 Desember 2020
Kepala BMF (Baznas Microfinance) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Nurdin, S.Ag, M.Si, saat rapat koordinasi dan bimbingan teknis kewirausahaan di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 17 Desember 2020 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya terus bergerak mendongkrak kewirausahaan masyarakat berbasis dewan kemakmuran masjid (DKM) di 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Salah satunya melalui program pemberdayaan perempuan berbasis DKM (P3DKM).

Dengan memanfaatkan Zakat, Infak dan Sedekah/sodaqoh (ZIS), Baznas membantu kelompok-kelompok usaha mikro dan kecil berbasis DKM yang bergerak baik di bidang usaha perdagangan maupun pertanian, dengan nominal bantuan Rp 10 juta per kelompok dengan jumlah anggota 10 orang yang diketuai 1 orang.

"Baznas memiliki program pemberdayaan perempuan berbasis DKM yang sudah berjalan sejak awal tahun 2020 ini. Karena sumber finansialnya adalah ZIS maka kategori penerima manfaat (PM) nya juga tidak sembarang. Mereka adalah mustahik kategori fakir dan miskin yang punya potensi, produktif dan kontributif," kata Kepala BMF (Baznas Microfinance) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Nurdin, S.Ag, M.Si, selepas rapat koordinasi dan bimbingan teknis kewirausahaan di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: FIFA 2020 : Lewandowski Pemain Terbaik, Sekaligus Memecahkan Dominasi Ronaldo dan Messi

Disebutkan, perbedaan antara P3DKM dengan bantuan-bantuan stimulan lainnya adalah, bahwa sebelum realisasi bantuan anggaran, Baznas menerjunkan tim khusus untuk melakukan proses assesmen, mengevaluasi layak atau tidaknya. Jika layak maka bantuan akan direalisasikan dan kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara periodik per triwulan dan berkesinambungan.

"Sehingga pergerakan usaha para PM ini terus terpantau. Sejauh mana perkembangan dan apa kendalanya. Berapa keuntungan yang telah didapatkan selama satu semester atau periode satu tahun. Yang tidak kalah penting adalah sudah mampukah mereka mengeluarkan ZIS melalui Baznas dari hasil usaha mereka sendiri?" ujar Dadan.

Ditambahkan, perkembangan usaha selama masa Covid-19 dari total 39 kelompok usaha berbasis DKM ini, Baznas mencatat sudah masuk infaq sekitar Rp 10 juta. Artinya, bahwa hal ini menunjukkan adanya perkembangan usaha mereka dan menghasilkan. Sehingga dari penghasilan tersebut mereka mampu menyisihkan untuk infaq.

Baca Juga: Kesempatan Nino Mengadopsi Reyna Bisa Hilang, Saksikan Sinetron Ikatan Cinta, Jumat 18 Desember 2020

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x