Hakim PTUN Akan Lakukan Sidang di Tempat Terkait Kasus Gugatan Akta Nikah Ketua KPAID Kab. Cirebon

- 18 Desember 2020, 11:09 WIB
Hakim PTUN Bandung kembali gelar sidang kasus gugatan kepada Ketua KPAID Kab. Cirebon
Hakim PTUN Bandung kembali gelar sidang kasus gugatan kepada Ketua KPAID Kab. Cirebon /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus gugatan akta nikah KPAID Kabupaten Cirebon, FS berjalan tanpa di hadiri tergugat 2 intervensi yakni FS beserta kuasa hukumnya.

Sidang yang di mulai pukul 10.00 WIB, pengugat mendengar jawaban dari kuasa hukum tergugat 1 yakni Kantor Urusan Agama ( KUA) Mundu, secara lisan.

Kuasa hukum pengugat Razman Arif Nasution mengatakan sidang pada hari ini berjalan lancar, walaupun hanya dihadiri oleh tergugat 1, sementara pihak tergugat 2 Intervensi tidak menghadiri sidang.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Tasikmalaya Berikan Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syarat Syaratnya Segera Disini

"Sidang hari ini berjalan lancar, yang hadir hanya tergugat 1, tergugat intervensi 2 tidak hadir. Tadi kami sudah mendengar jawaban atas reflik kami. Tinggal menunggu jawaban dari tergugat 2 intervensi," kata Razman Kamis 17 Desember 2020

Razman melanjutkan hasil sidang di PTUN Bandung akan menentukan, putusan instansi lainnya, seperti Pengadilan Agama Sumber, Polda Jateng dan Polda Jabar. Sehingga pihaknya, secara matang sudah menyiapkan bukti dokumen serta saksi yang memberatkan tergugat.

"Progresnya baik, kami yakin hasil PTUN Bandung positif, sehinga akan mengugurkan hasil sidang di Pengadilan Agama Sumber, serta kasus di Polda Jateng dan Polda Jabar," tuturnya.

Baca Juga: Kesempatan Nino Mengadopsi Reyna Bisa Hilang, Saksikan Sinetron Ikatan Cinta, Jumat 18 Desember 2020

Razman melanjutkan rencananya salah satu saksi yang di hadirkan ke PTUN Bandung penggali makam wali nikah FS. Walaupun, ada dugaan intimidasi terhadap saksi, pihaknya akan berupaya menghadirkannya ke PTUN Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x