Jabatan Presiden 3 Periode : Hidayat Nur Wahid Berang, Sudahlah DPR Bikin UU Saja, Itukan Domain MPR

- 19 Desember 2020, 19:05 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. /Dok. MPR RI /

Berdasarkan pengamatannya dalam dua periode pemerintahan Jokowi ini, Rizal menilai sudah sangat buruk sehingga tidak mungkin melanjutkan dalam periode ketiga.

Oleh karena itu, Rizal menegaskan bahwa usulan pengkajian jabatan Presiden 3 Periode seperti yang disuarakan Puan Maharani adalah usulan dagelan.

Rizal menyimpulkan, usulan wacana ini justru akan merugikan rakyat, sehingga Ia menghimbau agar tidak nekad merealisasikan wacana perpanjangan Jabatan ini.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah