Cirebon: Uang Korupsi dari Empat Desa Rp 1,4 M Berhasil Diselamatkan

- 22 Januari 2021, 05:18 WIB
KAPOLRESTA Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.
KAPOLRESTA Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi. /ANTARA/Khaerul Izan/

DESKJABAR - Uang negara sebanyak Rp 1,4 miliar berhasil diselamatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, selama tahun 2020 dari kasus korupsi di empat desa.

"Uang negara yang kita selamatkan yaitu Rp1,4 miliar dari empat Kepala Desa," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis 22 Januari 2021.

Namun Syahduddi mengatakan, untuk kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk tahapan penyidikan dan saat ini sudah P21 itu hanya satu yaitu kasus di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berinisial SO.

Baca Juga: Hakim Terima Gugatan Ketua KPAID Kab Cirebon, IL akan Mati Matian Perjuangkan Rumah Tangga

Baca Juga: Cirebon: Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir 14 Hari

"Tersangka SO terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta," katanya.

Tiga Kepala Desa lainnya, kata Syahduddi, kasusnya tidak dilanjutkan karena uang yang mereka korupsi dikembalikan lagi sebelum adanya proses penyidikan. Ini dilakukan Kepala Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, yang mengembalikan uang kompensasi pendirian sutet sebesar Rp 534 juta.

Kemudian Kepala Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, mengembalikan  uang kompensasi sutet Rp730 juta Cirebon. Lalu Kepala Desa Krangmekar, Kecamatan Karangsembung, yang terjerat dugaan korupsi pendapatan asli desa tahun 2013 sampai 2018, mengembalikan uang sebelum masuk penyidikan.

"Indikasi korupsi itu ada, tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan inspektorat, uang yang sebelumnya di korupsi kemudian dikembalikan lagi, jadi kita hentikan kasusnya," kata Syahduddi.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x