Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap Saat Liburan, Berada di Villa Mewah di Kuta Bali

- 23 Januari 2021, 13:26 WIB
Buronan Terpindana Korupsi 548 Miliar saat turun dari kendaraan tahanan Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021
Buronan Terpindana Korupsi 548 Miliar saat turun dari kendaraan tahanan Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Mimpi buruk buat Andy Winarto saat sedang liburan ke pulau dewata Bali, malah disergap oleh tim kejaksaan untuk mempertanggungjawabkannya dalam kasus korupsi Rp 548 Miliar.

Andy Winarto ditangkap di sebuah lokasi mewah Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita.

Penangkapan Andy Winarto tidak banyak mendapat perlawanan sehingga usai ditangkap Andy pun kemudian dibawa ke Bandung untuk dieksekusi. "DPO sejak September 2020, jadi sekitar lima bulanan," kata Aspidsus Kejati Jabar, Riyono saat melakukan jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Berikutnya Segera Dilakukan, Ini Kriteria sebelum Divaksin

Andy Winarto saat ini sudah dieksekusi jaksa ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Andy sendiri ditetapkan sebagai buron usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi yang diajukan jaksa. Jaksa mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menganulir vonis 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Juli 2019 lalu.

Usai divonis hakim PN Bandung, Andy sempat dijebloskan ke bui. Namun atas putusan PT Bandung yang menganulir vonis hakim, Andy dibebaskan.

Baca Juga: Wartawan Dianiaya di Flores Timur, Polisi Tahan Dua Tersangka

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x