Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap Saat Liburan, Berada di Villa Mewah di Kuta Bali

- 23 Januari 2021, 13:26 WIB
Buronan Terpindana Korupsi 548 Miliar saat turun dari kendaraan tahanan Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021
Buronan Terpindana Korupsi 548 Miliar saat turun dari kendaraan tahanan Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021 /yedi supriadi

"Secara khusus memang waktu di pengadilan negeri waktu itu dihukum masuk kemudian terdakwa melakukan banding dan pada waktu itu bebas sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan lalu tanggal 5 Agustus keluar (putusan) Mahkamah Agung, Kasasi," ujarnya.

Riyono mengatakan usai adanya putusan MA, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Andy untuk menjalankan putusan itu. Bahkan, tim jaksa mendatangi tempat-tempat tinggal Andy yang tercatat dalam berkas perkara.

"Menanggil sebanyak tiga kali, tapi tidak ada itikad baik dari terpidana. Kemudian dari tim intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar juga mengecek ke lokasi alamat yang ada di berkas, tapi tidak ditemukan. Maka Kejaksaan Negeri Bandung kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang," tuturnya.

Baca Juga: Berduka, Banjir Manado Telan Korban 3 Tewas dan Satu Orang Hilang,

Kejari Bandung dan Kejati Jabar kemudian meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengecekan terhadap Andy. Hingga akhirnya tim AMC menemukan tanda-tanda keberadaan Andy di Bali.

Adapun kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah 10 Rekomendasi F-PKS DPRD Jabar Soal Covid-19 yang Wajib Dilaksanakan Pemprov Jabar

Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah