Kejati Jabar Menahan Pegawai Kementrian PUPR, Tersangka Diduga Terlibat Kasus Korupsi

- 20 Januari 2021, 16:21 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kejati Jabar menahan Priyo Susilo, seorang Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu 20 Januari 2021.

Priyo Susilo sebelumnya Rabu pagi dipanggil ke Kantor Kejati Jabar di Jln. Naripan kemudian dilakukan pemeriksaan, hingga akhirnya Kejati mengeluarkan surat penahanan.

Priyo Susilo ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian modal kerja Kontruksi (KMMK) dari sebuah bank pembangunan Jabar Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.

Baca Juga: BMKG : Waspadai Gempa Kemungkinan Meningkat pada Januari

"Hari ini di Kantor Kejati Jabar telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung. Selanjutnya, terhadap tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar.

Priyono sekitar pukul 14.00 wib keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejati Jabar dengan tangan diborgol. Untuk kemudian dibawa memakai mobil tahanan Kejati Jabar untuk dibawa dititipkan di sel tahanan Maarkas Polrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan Agus Setiawan dari CV Masa Jembar. Agus Alias Kenji juga sempat dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

Baca Juga: Pengacara Razman Arif Nasution Yakin Menang di PTUN Bandung, Hasil PA Sumber akan Gugur

"Untuk tersangka AS, karena tidak hadir, penyidik mengimbau agar AS dapat bekerja sama memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Jika tidak kooperatif, penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," ucap Riyono.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x