Sidang Korupsi Budi Budiman : Rabu Besok, Jaksa KPK akan Hadirkan Saksi Mantan Ketua Umum PPP

- 19 Januari 2021, 06:53 WIB
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman sedang dibukakan borgolnya  oleh petugas KPK sesaat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu pekan lalu
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman sedang dibukakan borgolnya oleh petugas KPK sesaat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu pekan lalu /yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan akan menghadirkan saksi mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy dalam persidangan yang akan digelar Rabu besok, 20 Januari 2021.

Persidangan yang dimaksud yakni, sidang kasus korupsi suap dana DAK dan DID dengan terdakwa Walikota non aktif Tasikmalaya, Budi Budiman yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. RE. Martadinata Kota Bandung tiap hari Rabu.

Selain Romahurmuzy, Jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan pejabat Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Baca Juga: Ini Jadwal Hari Pertama Toyota Thailand Open 2021, Enam Wakil Indonesia Berlaga

Baca Juga: Kementerian ESDM akan Bangun Jaringan Gas Bumi di 21 Kabupaten/Kota, 4 di antaranya di Jawa Barat

Kehadiran mantan ketua umum PPP Romahurmuzy sangatlah diperlukan mengingat perannya sangat signifikan, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK membeberkan perannya yakni memperkenalkan terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan, lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Terdakwa Budi Budiman dengan Romahurmuzy merupakan kader satu partai yakni partai PPP, saat itu Romahurmuzy sebagai Ketua Umum PPP, sedangkan terdakwa Budi Budiman sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Pada saat terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola TVRI 20 Januari 2021 : COPPA ITALIA, AS Roma vs Spezia

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x