Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

- 16 Desember 2020, 13:20 WIB
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di pengadilan tipikor PN Bandung
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di pengadilan tipikor PN Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Kuasa hukum wali kota tasikmalaya non aktif Budi Budiman, Bambang Lesmana mengaku banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK. Bambang pun mengaku akan membongkar semuanya dalam persidangan pokok perkara. 

Seperti diketahui, Budi Budiman didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk kepengurusan  dana DID TA 2017, dan DAK Fisik 2018 yang bersumber dari APBN kepada dua orang pejabat di Kemenkeu, dia didakwa pasal 5 dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Kendati begitu, Budi Budiman maupun Bambang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo tersebut. Lantaran eksepsi itu absolut dengan dakwaan. 

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK

"Kita sengaja tidak lakukan eksepsi dan akan membuktikan nanti dalam persidangan pokok perkara," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 16 Desember 2020. 

Namun, lanjutnya, dari dakwaan yang dibacakan JPU KPK di persidangan ada beberapa kejanggalan yang jadi perhatian. Di antaranya jumlah pemberian uang Rp1 miliar dalam beberapa termin itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Ada beberapa kalimat sebetulnya tidak cocok dengan BAP. Kemudian ada pemberian sejumlah uang dalam beberapa kali pemberian, dan soal adanya komitmen awal (biaya kepengurusan)," ujarnya. 

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x