Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

- 16 Desember 2020, 13:20 WIB
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di pengadilan tipikor PN Bandung
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di pengadilan tipikor PN Bandung /yedi supriadi

Sebenarnya Bambang mengungkapkan tidak ada komitmen awal, kliennya tidak pernah berkomitmen. Semua akan dibuktikan tim pengacara dalam pemeriksaan pokok perkara dalam sidang selanjutnya. 

"Pak Haji Budiman sebagai wali kota tidak pernah berkomitmen ngasih ke orang, yang ada dia ditagih terus, ditelpon. Pertama oleh Romy (Rohmahurmuzy) Ketua umum P3,oleh Rifa, dan Puji. Jadi dia tidak pernah berkomitmen, namun ditagih-tagih terus," ujarnya. 

"Yang janggal dalam dakwaan, dan kalimat yang tidak sesuai dengan BAP. Seperti pemberian uang Rp1 miliar, itu tidak ada. Begitu juga soal adanya komitmen awal," katanya.

Dari hasil persidangan memang dalam dakwaan ada peran mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy. Bahkan peran Romahurmuzy tersebut sangat aktif karena menyuruh terdakwa segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk balas jasa atar keluarnya dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Hari Ini Budi Budiman Menjalani Sidang Perdana, Inilah Sosok Jaksa KPK Yang Akan Mendakwa Wali Kota

Peran Muchammad Romahurmuzy juga aktif menyuruh Budi Budiman untuk segera memberi seperti saat acara Musyawarah Kerja wilayah PPP Jawa Barat di Pangandaran. Saat itu dihadiri Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy.

Dia kembali meminta agar Budi Budiman segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo atas jasanya sehingga akhirnya Budi Budiman pun menurutinya terlebih di struktur partai saat itu Muchammad Romahurmuzy sebagai ketua umum PPP sedangkan Budi Budiman sebagai ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Demikian terungkap dalam sidang dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa wali kota tasikmalaya (non aktif) Budi Budiman yang digelar di Ruang III pengadilan tipikor pada PN Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung, Rabu 16 Desember 2020.

Sidang tersebut Dennie Arsan Fatrika SH, MH,. sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana dan rekan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah