DESKJABAR- Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Karena pasal itulah, terancam hukuman 5 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi yang digelar di pengadilan tipikor pada PN Bandung, Rabu 16 Desember 2020.
Demikian terungkap dalam sidang dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa wali kota tasikmalaya (non aktif) Budi Budiman yang digelar di Ruang III pengadilan tipikor pada PN Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Hari Ini Budi Budiman Menjalani Sidang Perdana, Inilah Sosok Jaksa KPK Yang Akan Mendakwa Wali Kota
Sidang tersebut Dennie Arsan Fatrika SH, MH,. sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana dan rekan.
Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.
Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan.
Baca Juga: Budi Budiman Tangan Diborgol Tiba di Pengadilan Tipikor Bandung, Inilah Video Rekaman Kedatangannya
Kasus tersebut berawal dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.