DESKJABAR- Majelis hakim tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota (non aktif) Kota Tasikmalaya Budi Budiman di pengadilan tipikor PN Bandung, Jl. LL. RE. Martadinata Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020.
Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yakni mantan pegawai Kementrian Keuangan Rifa Surya dan istrinya Maya Dini Agus Wina.
Dalam sidang yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika tersebut, saksi Rifa Surya menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya komitmen yang diungkapkan Budi Budiman.
Baca Juga: Warna Stabilo Diprediksi Menjadi Tren Warna Fesyen di 2021, Ini Alasan Desainer
Kemudian Rifa Surya juga mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Yaya Purnomo namun tidak tahu secara spesifik uang tersebut dari mana, apakah dari Budi Budiman atau bukan, karena orang yang melakukan Yaya Purnomo banyak sehingga tidak tahu persis uang dari mana.
Kemudian terdakwa Budi Budiman juga membantah adanya penyerahan uang Rp 200 juta pada Yaya Purnomo di Coffee Shop di Jakarta pada tahun 2017. Apalagi Coffee Shop tersebut saat dalam keadaan terbuka dan memang tidak ada penyerahan uang.
Selanjutnya Budi Budiman juga membantah mengenai saat pertemuan ada dua orang selain Budi Budiman, padahal saat itu hanya satu orang yakni ajudan Budi Budiman saja.
Baca Juga: ‘Soul’ Film Animasi dari Disney dan Pixar Tayang Perdana Mulai Hari Natal
Baca Juga: Tri Rismaharini Tegaskan Bantuan Kemensos Akan Disalurkan Minggu Pertama Januari 2021