Budi Budiman Bantah Adanya Komitmen Dengan Yaya Purnomo, Dalam Sidang Yang Digelar Rabu 23 Desember

- 23 Desember 2020, 15:54 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman duduk menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 16 Desember 2020.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman duduk menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 16 Desember 2020. /yedi supriadi

Baca Juga: Gojek, Grab, Bukalapak dan Traveloka Menjadi Incaran Pemodal Besar Dunia SPAC

Dalam sidang tersebut saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi, Budi Budiman juga menyangkal adanya komitmen dengan Yaya Purnomo.
Karena pada saat pertemuan di rumah Ketua Umum PPP Romahurmudzy tidak dibicarakan soal komitmennya, hanya pihak sana menawarkan secara aktif soal pengurusan DAU atau dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya. "Jadi tidak ada komitmen," ujar terdakwa Budi Budiman.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim mengundur sidang selanjutnya pada Rabu 6 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui dalam dakwaan KPK disebutkan peran Romahurmuzy sangat aktif karena menyuruh terdakwa segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk balas jasa atar keluarnya dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 500 Juta Orang Mainkan Game Among Us Pada November 2020, Kalahkan Pokémon GO dan Candy Crush Saga

Peran Muchammad Romahurmuzy juga aktif menyuruh Budi Budiman untuk segera memberi seperti saat acara Musyawarah Kerja wilayah PPP Jawa Barat di Pangandaran. Saat itu dihadiri Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy.

Dia kembali meminta agar Budi Budiman segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo atas jasanya sehingga akhirnya Budi Budiman pun menurutinya terlebih di struktur partai saat itu Muchammad Romahurmuzy sebagai ketua umum PPP sedangkan Budi Budiman sebagai ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah