Dada Rosada Jadi Saksi Korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor, Simak Penjelasannya disini!

- 19 Januari 2021, 14:33 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus RTH Kota Bandung Jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 19 Januari 2021
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus RTH Kota Bandung Jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 19 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus RTH Kota Bandung jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 19 Januari 2021. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Benny T. Eko Supriyadi menghadirkan saksi mantan walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan pejabat DPKAD Kota Bandung Agus Slamet Firdaus dan Hermawan.

Dalam keterangannya Dada Rosada menyatakan bahwa proses pengadaan RTH tidak mengetahui secara persis bahkan keterlibatan terdakwa Dadang Suganda dalam membebaskan tanah pun tidak tahu karena didelegasikan kepada Sekda Edi Siswadi. Termasuk kenaikan anggaran APBD untuk RTH dari 57 miliar menjadi 123 miliar.

Baca Juga: Barang Bukti Kendaraan Hasil Curian Diamankan Polrestabes Bandung : Cek, Siapa Tahu Anda Pemiliknya

Jaksa KPK menanyakan mengenai dana pembebasan RTH Kota Bandung itu mengalir ke pengurusan kasus korupsi bansos. Dada Rosada menyatakan memang pada saat terjadi kasus korupsi bansos perlu uang untuk penggantian kerugian negara, bayar pengacara dan lain-lain.

Dari itulah saya perintahkan sekda edi Siswadi untuk menghimpun iuran dari kepala dinas.
Jaksa KPK menanyakan soal kenapa Pemkot Bandung merasa ketakutan dan mengupayakan untuk mencari uang pengganti yang jumlahnya Rp 9 miliar, padahal itu kerugian negara dibebankan pada terdakwa Havid Kurnia CS.

Dada Rosada tidak bisa menjelaskan dengan gamblang, dia hanya menyatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Edi Siswadi bahwa harus ada penggantian kerugian negara, makanya Dada Rosada memerintahkan Edi Siswadi dan Heri Nurhayat agar kepala dinas urunan untuk penggantian keuangan negara korupsi bansos tersebut.

Baca Juga: BLT Desa Rp300 Ribu Masih Buka Kesempatan, Simak Kriteria yang Harus Dipenuhi KPM

"Saya tugaskan pa Edi dan pa Heri untuk mencari dana salah satunya dengan iuran," ujarnya.
Jaksa KPK sempat menanyakan kepada Dada Rosada mengenai Edi Siswadi mendapat uang 10 miliar dari Dadang Suganda. Dada Rosada mengaku tidak tahu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x