BLT Desa Rp300 Ribu Masih Buka Kesempatan, Simak Kriteria yang Harus Dipenuhi KPM

- 19 Januari 2021, 13:56 WIB
KELUARGA penerima manfaat (KPM) yang tidak kebagian bantuan sosial apa pun dari pemerintah, masih terbuka kesempatan menerima BLT Desa Rp300 ribu selama 2021.
KELUARGA penerima manfaat (KPM) yang tidak kebagian bantuan sosial apa pun dari pemerintah, masih terbuka kesempatan menerima BLT Desa Rp300 ribu selama 2021. /Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI


DESKJABAR - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak kebagian bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Masih terbuka kesempatan menerima Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Desa Rp300 ribu selama 2021.

Direktorat Jenderal/Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melalui akun Twitter, @DJPbKemenkeu_RI, menyatakan, penyaluran BLT Desa setiap bulan secara prorata. 

"Nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari jumlah keluarga penerima manfaat x Rp300 ribu x 12 bulan." Demikian isi tweet Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa, Januari 2021.

Baca Juga: Joe Biden Akan Perpanjangan Larangan Perjalanan Yang Telah Dicabut Trump Pada Senin 18 Januari 2021

Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, pemda harus melakukan perekaman KPM terlebih dahulu, kecuali berdasarkan musyawarah desa tidak terdapat penerima BLT Desa.

Menurut Kemenkeu, Dana Desa disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD).

Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 antara lain untuk

- Keperluan penyaluran BLT Desa (prioritas).
- Membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa.

Baca Juga: Kabar Duka, 650 Nakes di Kabupaten Bogor Positif Covid-19, Delapan Orang Gugur

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, keputusan berlanjutnya BLT Desa di 2021 berdasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x