DESKJABAR - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak kebagian bantuan sosial lain dari pemerintah. Mereka masih berkesempatan menerima Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Desa Rp300 ribu pada 2021.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kementerian Keuangan RI menyampaikan hal itu melalui akun Twitter, @DitjenPK, dan Instagram, @ditjenpk, Selasa, 5 Januari 2021.
Keputusan berlanjutnya BLT Desa di 2021 berdasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Simak Cara Pendaftarannya
Agar mendapatkan BLT Desa dengan nominal Rp300 ribu per bulan, keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa setidaknya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lain dari pemerintah.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cara Cek Dapat Tidaknya di E-Form BRI
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Dulu di E-Form BRI