BLT UMKM yang Anda Terima Kena Potongan Biaya? Laporkan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM

- 30 Desember 2020, 14:52 WIB
MENTERI Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
MENTERI Koperasi dan UMKM Teten Masduki. /Instagram @kemenkopukm

DESKJABAR - Kementerian Koperasi dan UKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan stimulus sebesar Rp123,46 triliun kepada Koperasi dan UMKM agar tetap dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM juga telah disalurkan 100% dengan sasaran 12 juta pelaku usaha mikro berupa hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta per orang. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan hal itu dalam refleksi kinerja selama 2020 saat menjadi Keynote Speaker Pada Webinar Outlook 2021 dengan Tema “Outlook 2021 Adaptasi dan Transformasi KUMKM”, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Di Pengujung Tugasnya di Dewan Keamanan PBB, Indonesia Buat Prestasi. Simak Faktanya

Sementara itu, dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM provinsi/DI/kabupaten/kota, Deputi Bidang Pembiayaan RS Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, KemenkopUKM telah menyalurkan BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp28,8 triliun.

Hanung Harimba Rachman menjelaskan, dana BPUM senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro (hibah) diberikan secara langsung ke rekening penerima BPUM melalui bank penyalur, yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan BNI Syariah, tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya sedikit pun.

"Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan berupa pemotongan dana BPUM, dapat melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui call center 1500587 atau Whatsapp Center 08111450587," kata Hanung Harimba Rachman dalam suratnya.

Digitalisasi koperasi dan UMKM 

Teten Masduki mengungkapkan, KemenkopUKM mendorong digitalisasi koperasi dan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, perbaikan proses bisnis, dan perluasan akses pasar.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x