Catat dan Cek, Pemilik Rekening Berikut Ini, Tak Akan Menerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 30 Desember 2020, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Kemenaker/kemnaker.go.id


DESKJABAR
– Kabar menggembirakan berhembus dari kantor
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada saat membahas proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan
termin, Menaker Ida Fauziyah membahas terkait penyaluran Subsidi
Gaji di tahun 2021.

Kabarnya, program bantuan sosial (bansos) BLT BPJS
Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan
disalurkan kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Liga Premier Terancam Dihentikan. Ini Alasannya

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap
diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap
mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun
depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata
Menaker Ida.

Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini disalurkan bagi pekerja
yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bansos BLT BPJS ini juga untuk menggerakKan ekonomi
dan menghidupkan kembali daya beli masyarakat, khususnya pekerja.

Baca Juga: Manchester United vs Wolverhampton, Amankan Tiga Poin, MU Dekati Liverpool di Puncak Klasemen

Namun,seperti dikutip DeskJabar dari FIXINDONESIA, dengan judul
‘WADUH! Menaker Ida Tak Akan Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
2021 kepada Pemilik Rekening Ini’, Menaker tidak akan
menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pemilik
rekening berikut ini :

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x