DESKJABAR -Bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), rencananya cair mulai Senin, 4 Januari 2021.
Namun, jika Anda belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 ribu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak perlu khawatir. Anda dapat melakukan pendaftaran DTKS secara mandiri.
Mengapa Anda harus terdaftar dalam DTKS? Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui laman dtks.kemensos.go.id dan pusdatin.kemensos.go.id menjelaskan, landasannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Insya Allah Cair Hari Ini, Empat Langkah Mudah Mengecek Dapat Tidaknya
Undang-Undang 13/2011 menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bansos seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Cara pendaftaran mandiri DTKS dan alur prosesnya hingga Menteri Sosial adalah sebagai berikut:
1. Anda perlu mendaftarkan diri ke desa (kepala desa) atau kelurahan (lurah) dengan membawa KTP/KK.
2. Kepala desa/lurah setelah menerima pendaftaran Anda, akan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
Musyawarah desa/kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lain, yang kemudian menjadi prelist akhir.