Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cara Pendaftaran DTKS Secara Mandiri dan Larangan Memalsukan Data

- 4 Januari 2021, 08:25 WIB
ALUR pendaftaran untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
ALUR pendaftaran untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). /Kementerian Sosial RI

Baca Juga: Polri Amankan Remaja Putri Karawang Atas Penghinaan Pancasila

3. Prelist akhir tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Dinsos lalu melaporkan hasil verifikasi dan validasi ini kepada bupati/wali kota.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.

4. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.

5. Menteri Sosial akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Calon penerima akan terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id dan mendapatkan program bansos dan pemberdayaan. Salah satunya bansos Rp300 ribu.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 4-9 Januari 2021, Catat Lokasi dan Persyaratannya

Baca Juga: Tanah Air Didera 2.939 Bencana Alam, Lebih dari 6 Juta Warga Mengungsi, 370 Meninggal Dunia

Baca Juga: Info Covid-19, Izin Penggunaan Darurat Vaksin asal Sinovac Masuki Tahap Penyelesaian di BPOM

Berdasarkan pasal 11 ayat (3) UU Nomor 13/2011, Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah