BLT Dana Desa Rp300 ribu Siap Disalurkan 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Desa Pada Januari

- 30 Desember 2020, 16:21 WIB
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.*/ANTARA
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.*/ANTARA /ANTARA

DESKJABAR - Nominal dana minimal yang akan disalurkan untuk penyaluran BLT Dana Desa pada 2021 adalah sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Agar target penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa lebih tepat sasaran, desa harus memperbarui data penerima BLT Dana Desa.

Desk Jabar mengutip Antara, Rabu, 30 Desember 2020, yang memberitakan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, di Jakarta. 

"Jadi pada Januari ini saya meminta kepada seluruh desa untuk melakukan updating data penerima BLT dengan basis data kemarin," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Kabar Gembira, Januari 2021 Bansos Rp 200.000 Mulai Disalurkan. Simak Cara Pendaftarannya

Ia mengatakan bahwa terkait program BLT di 2021, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo, jaring pengaman sosial tersebut masih akan terus disalurkan seperti penyaluran pada 2020, lantaran pandemi virus corona belum juga berakhir.

"Jadi Kemensos juga mengeluarkan bansos dengan basis data yang sudah dimiliki. Dan Dana Desa juga masih digunakan sebagian untuk BLT Dana Desa, dengan basis data yang sudah ada," kata Mendes PDTT yang juga akrab disapa Gus Menteri.

Gus Menteri berencana mengeluarkan surat edaran kepada seluruh desa untuk mengarahkan agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) segera dilakukan.

Baca Juga: Cadangan Beras Tahun 2021 Diklaim Bakal Berlebih 7 Juta Ton

Terkait alokasi BLT dari Dana Desa, Gus Menteri mengatakan alokasi tersebut akan dilakukan dengan basis data 2020, tanpa menutup kemungkinan adanya perubahan data.

"Bukan berarti tidak boleh ada perubahan. Silakan ada perubahan. Tapi basis data penganggarannya tetap menggunakan basis data 2020," tutur Gus Menteri.

Setelah desa diperbarui, menurut dia, data penerima kemudian perlu diverifikasi ulang untuk kemudian diputuskan di dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk memutuskan siapa saja yang layak menerima bantuan tunai tersebut.

Baca Juga: Info Covid-19, Satu atau Dua Pekan Lagi, Vaksin Mulai Didistribusikan ke Seluruh Pelosok Negeri

Baca Juga: Selamat Tahun Baru 2021, 15 Kutipan Sedikit Menggemaskan dan Agak Lucu, Untuk Ceriakan Hati Kamu

Baca Juga: BLT UMKM yang Anda Terima Kena Potongan Biaya? Laporkan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x