DESKJABAR - Penyaluran berbagai bantuan sosial dan program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hingga Senin, 4 Januari 2021, terdapat 27.703.976 rumah tangga di seluruh Indonesia yang terdaftar dalam DTKS Kemensos RI. Tercatat sebanyak 18.737.074 keluarga penerima manfaat yang menerima program Sembako.
Selain itu, terdapat 10 juta KPM menerima Program Keluarga Harapan. Dan total 96.800.000 jiwa penerima bantuan iuran/KIS.
Baca Juga: Penyusupan Drone Bawah Laut, Ada Adu Kekuatan Militer Dua Negara Adi Daya
Program bansos yang harus berdasarkan DTKS antara lain Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya. Oleh karena itu, masyarakat yang tergolong fakir miskin harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Kementerian Sosial menjelaskan, dasar pelaksanaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-Undang 13/2011 menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Anda Bermasalah dengan Berat Badan, Cobalah 8 Menu Diet yang Sehat dan Berenergi Ini
Desk Jabar menyarikan sebagian tanya jawab seputar DTKS dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.