Agar mendapatkan BLT Desa Rp300 ribu per bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setidaknya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lain dari pemerintah.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Registrasi 132 Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Tahapan Persidangannya
BLT Desa diberikan Rp300 ribu per bulan per KPM. Penyalurannya berlangsung mulai Januari hingga Desember 2021. Jika KPM BLT Desa merupakan petani, harapannya BLT Desa digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Updating data penerima BLT Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, meminta kepada seluruh desa untuk melakukan updating data penerima BLT Desa dengan basis data kemarin.
"Bukan berarti tidak boleh ada perubahan. Silakan ada perubahan. Tapi basis data penganggarannya tetap menggunakan basis data 2020," tutur Gus Menteri.
Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Warga Desa Tugu Selatan Mengungsi ke Masjid
Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19, yang tak Divaksin pun Dapat Manfaat; Simak Penjelasan Dokter Spesialis RSUI