Kadisdik Jabar Dedi Supandi Diduga Menerima Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Korupsi RTH Kota Bandung

- 20 Oktober 2020, 11:58 WIB
Jaksa KPK membacakan tuntutan atas terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat
Jaksa KPK membacakan tuntutan atas terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat /// Yedi Supriadi

DESKJABAR –  Kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang menyeret dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, serta mantan Kadis DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat ternyata menyimpan nama nama lain yang juga diduga ikut menikmati uang haram tersebut. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi kembali disebut-sebut.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan pada sidang kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam.

Dalam amar tuntutan tersebut jaksa KPK yang diketuai Haerudin menyebut jelas mengenai tempat penerimaan dan jumlah uang yang diberikan terdakwa Herry Nurhayat kepada Dedi Supandi yang juga Pejabat Sementara Wali Kota Depok. Saat kejadian yakni sekitar tahun 2012, Dedi Supandi sebagai ketua paguyuban camat se Kota Bandung. Sedangkan Herry Nurhayat saat itu menjabat Kepala DPKAD Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

Jaksa KPK Haerudin menyatakan saat itu, Herry Nurhayat dan Dedi Supandi dipanggil ke rumah Dada Rosada. Kemudian  di lokasi sudah ada anggota DPRD Kota Bandung Aat Safaat Khodijat. Dalam pertemuan itu Herry Nurhayat memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 250 juta.

Kemudian Herry juga memberikan uang Rp 250 juta kepada Aat Safaat. Jadi Herry Nuryahat secara keseluruhan telah memberikan uang tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa KPK meyakini pemberian uang itu benar adanya karena keterangan  para saksi bersesuaian. Herry Nurhayat  sendiri mendapatkan uang tersebut berasal dari Kadar Selamat dari pembebasan tanah RTH Kota Bandung. “Kadar Selamat sudah mengakui bahwa memberikan uang kepada Herry Nurhayat Rp1.5 miliar, dan itu telah bersesuai dengan keterangan saksi yang memerikan uang kepada Herry Nurhayat,” ujar Haerudin saat membacakan tuntutannya.

Haerudin menjelaskan meski ada penyangkalan dari terdakwa Herry Nurhayat saat menjadi saksi di persidangan, namun jaksa KPK mengabaikan atas pernyataan Herry Nurhayat.

Begitu juga Dedi Supandi yang menyangkal atas penerimaan uang Rp 500 juta dan Rp 250 juta dari Herry Nurhayat. Penyangkalan tersebut dilakukan oleh Dedi Supandi saat menjadi saksi kasus RTH Kota Bandung beberapa waktu lalu, namun jaksa KPK tetap meyakini bahwa pemberian uang tersebut terjadi dan benar adanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x