Penyidik Pidsus Kejati Jabar Sita Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi

- 15 Januari 2021, 15:36 WIB
 Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan  Penyitaan terhadap beberapa bidang tanah terkait perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan Penyitaan terhadap beberapa bidang tanah terkait perkara Tindak Pidana Korupsi /yedi supriadi

DESKJABAR- Untuk melakukan langkah penindakan, Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (pidsus Kejati Jabar) telah melakukan penyitaan terhadap beberapa bidang tanah terkait perkara tindak pidana korupsi atau kasus korupsi.

Kasus korupsi yang dimaksud yakni Pemberian Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari salah satu bank daerah di Jawa Barat, cabang Buah Batu Bandung kepada CV. Masa Jembar Tahun 2016.

Dalam penyitaan tersebut, tanah dan bangunan yang disita diantaranya, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 438 M2 yang terletak di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.

Baca Juga: Pangandaran: Hiburan Malam Dibatasi Sampai Jam 9 Malam, Bandel Izinnya Dicabut

Baca Juga: Update Longsor Cimanggung, 24 Tewas dan Ini Perintah Presiden Joko Widodo

Baca Juga: Kabar Baik, Australia Catat Nol Kasus Covid-19 Dua Hari Berturut-turut

Sebidang tanah dan bangunan seluas 88 M2 yang terletak di Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi. Serta Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 100 M2 yang terletak di Desa Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kabupaten Bekasi.

Selain dari tanah dan bangunan Penyidik Kejati Jabar pada tanggal 30 Desember lalu juga telah melakukan penyitaan terhadap Uang sebesar Rp.445.000.000,(empat ratus empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI (Rekening Penitipan).

Penyitaan dilakukan tim penyidik, Asep Saeful B.SH.MH dkk berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-641/M.2/Fd.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan Penetapan Ijin Penyitaan Barang Bukti PN. Klas I A Khusus Bandung Nomor :44/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2020/PN.Bdg tanggal 26 November 2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah