Kejati Jabar Telah Memproses Lima Pelanggaran di Pilkada 2020

- 11 Desember 2020, 20:11 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Lima perkara pelanggaran di Pilkada 2020 di Jawa Barat saat ini telah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kelima perkara tersebut, merupakan bagian dari 94 perkara yang telah diproses olek Kejaksaan RI.

Dari total 94 kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada. Kemudian Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus, disusl Kejati Riau tangani 7 perkara, serta Kejati Kalsel sebanyak 6 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020 mengatakan, pelanggaran tersebut kini ditangani oleh 26 Kejaksaaan Tinggi.

Baca Juga: Inilah Delapan OTT yang Dilakukan KPK Selama Tahun 2020

Dikutip dari Antara, Leonard Ebenezer mengemukakan bahwa Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal penanganan berbagai kasus dugaan pelanggaran di Pilkada 2020.

Dalam kesempatan itu, Leonard mengatakan kasus yang ditemukan beragam. "Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," kata Leonard.

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).

Baca Juga: Vokalis Wildcats, Selebriti Pertama yang Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 di Inggris

Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x