Pangandaran: Hiburan Malam Dibatasi Sampai Jam 9 Malam, Bandel Izinnya Dicabut

- 15 Januari 2021, 14:49 WIB
RAPAT koordinasi  Muspika dan Muspida se-Kabupaten Pangandaran di Aula Kantor Pemkab Pangandaran, Jumat 15 Januari 2021.
RAPAT koordinasi Muspika dan Muspida se-Kabupaten Pangandaran di Aula Kantor Pemkab Pangandaran, Jumat 15 Januari 2021. /DeskJabar/

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengultimatum seluruh tempat keramaian atau tempat hiburan malam yang masih beroperasi di atas jam 9 malam akan ditindak tegas.

"Untuk aktivitas hiburan malam di kawasan wisata sampai jam 9 malam. Bila membandel kita bubarkan lalu kita cabut izinnya," tegas Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata seusai menggelar rapat koordinasi bersama Muspika dan Muspida se-Kabupaten Pangandaran di Aula Kantor Pemkab Pangandaran, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Di Pangandaran, Anak Sekolah Dididik Menghafal Al-Quran dan Mencintai Alam

Baca Juga: Pangandaran: Kerumunan Warga Penerima BLT Dibubarkan Satgas Covid-19

Tindakan itu dilakukan, karena kasus Covid-19 belakangan ini terus mengalami peningkatan. Tak terkecuali di Kabupaten Pangandaran. Kondisi inilah yang menuntut Pemkab bersikap lebih tegas terhadap upaya-upaya protokol kesehatan.

Menurut Jeje, langkah ini diambil juga sebagai bagian upaya mendisiplinkan masyarakat karena Kabupaten Pangandaran saat ini sedang menjalankan statusnya sebagai daerah yang melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat, Dianggap Telah Melanggar Protokol Kesehatan Setelah Disuntik Vaksin

"Di Jawa Barat sendiri ada 20 daerah yang PSBB atau PPKM. Sedangkan Pangandaran berstatus AKB, tapi kami ingin terus mendisiplinkan masyarakat," tuturnya.

Bupati menambahkan, pihaknya juga akan mengubah kebijakan tentang pelaksanaan hajatan. Seperti pelaksanaan kenduri hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x