Pangandaran: Kerumunan Warga Penerima BLT Dibubarkan Satgas Covid-19

- 13 Januari 2021, 21:53 WIB
TIM Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, memberikan penjelasan di Kantor Pos setempat.
TIM Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, memberikan penjelasan di Kantor Pos setempat. /DeskJabar/

DESKJABAR - Tim Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendatangi Kantor Pos setempat, Selasa 12 Januari 2021.

Satgas membubarkan kerumunan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari tiga desa di Kantor Pos tersebut, karena dianggap melanggar protokol kesehatan. 

Ketua tim Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang Kustiman SSos, MM mengatakan, sehubungan dengan meningkatnya pandemi Covid-19 di wilayahnya ia menyarankan agar dalam pengambilan pencairan BLT setiap desa dijadwal waktunya.

"Guna menghindari kluster keluarga, diatur jadwalnya per desa per jam," ujar Kustiman yang juga Camat Padaherang.

Baca Juga: Melanggar, Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Pangandaran

Baca Juga: Ganja Batukaras Pangandaran: Polisi Amankan 4 Orang, 1 Positif Narkoba  

Menurut dia, pada saat sekarang ini di Kecamatan Padaherang yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada di lima desa. Sebab itu ia mengingatkan jangan sampai kerumunan penerima BLT di kantor pos dari tiga desa tersebut menjadi bertambah.

"Untuk sementara untuk menghindari terjadi penambahan tadi kami bubarkan (penyaluran BLT) dulu," tuturnya.

Setelah pihak gugus tugas Kecamatan Padaherang berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos, akhirnya menyetujui dan memperpanjang waktu hingga pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x