Kejati Jabar Menahan Pegawai Kementrian PUPR, Tersangka Diduga Terlibat Kasus Korupsi

- 20 Januari 2021, 16:21 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka /yedi supriadi

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini bermula pada 2010, Priyo dan Agus mengajukan KMMK atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap. Pertama, permohonan KMMK sebesar Rp 2 miliar dengan tiga jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan hasa yang dilaksanakan tiga penyedia jasa dan anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Baca Juga: Heboh Kasus Anak Gugat Bapak 3 Miliar, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sambagi Pa Koswara

Kedua, permohonan penambahan anggunan dan kenaiman plafon KMMK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.

"Dalam pengajuan permohonan KMMK, tersangka PS dan Ak diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," ucap Riyono.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Sejumlah aset disita penyidik. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-641/M.2/Fd.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan Penetapan Ijin Penyitaan Barang Bukti PN. Klas I A Khusus Bandung Nomor : 44/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2020/PN.Bdg tanggal 26 November 2020.

Baca Juga: Sanny Limbunan Penyelam Tua yang Terlibat dalam Pencarian Sriwijaya AiJ-182, Inilah Sosoknya

Adapun tanah dan bangunan yang disita yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.

Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi. Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Desa Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kabupaten Bekasi.

"Selain tanah dan bangunan, penyidik Kejati Jabar pada 30 Desember menyita uang Rp 445 juta dari tersangka yang disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah