Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap Saat Liburan, Berada di Villa Mewah di Kuta Bali

- 23 Januari 2021, 13:26 WIB
Buronan Terpindana Korupsi 548 Miliar saat turun dari kendaraan tahanan Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021
Buronan Terpindana Korupsi 548 Miliar saat turun dari kendaraan tahanan Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021 /yedi supriadi

Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Siapkan Wisma Atlet Pademangan Jakarta Sebagai Rumas Sakit Covid

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu 5 Agustus 2020.

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu 5 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Indonesia Mengharapkan ke Dua Pasangan ini, untuk Lolos ke Final Toyota Thailand Open

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah