DESKJABAR- Terpidana kasus korupsi Rp 548,4 miliar di Jawa Barat, Andy Winarto, akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) setelah dirinya menjadi buronan selama lima bulan.
Sehari sebelumnya Tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Andy Winarto ketika sedang berada di Bali tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kabupaten Badung, Bali. Sebelum ditangkap, Andy Winarto berstatus buron selama 5 bulan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, SH dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, pada Sabtu 23 Januari 2021 di Kejati Jabar, mengatakan, Andy Winarto (41) diamankan hari Kamis 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita di sebuah Villa Deliu Villa Ayanna Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Wartawan Dianiaya di Flores Timur, Polisi Tahan Dua Tersangka
"Penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Andy Winarto dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI saat berada di Bali tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kabupaten Badung," ujar Riyono.
Riyono menjelaskan, Andi Winarto merupakan terpidana perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah.
Andi, selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya pada bulan Juni 2014 -Juli 2016, mengajukan pembiayaan untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT. Hatsuka Sarana Karya pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebesar Rp 548 miliar dengan menggunakan agunan sertifikat tanah.
Ternyata sertifikat itu masih menjadi obyek agunan yang dikuasai oleh Bank Lain dan menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT.HSK dengan BJB Syariah.