DESKJABAR - Dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisial AL di Kabupaten Flores Timur, ditahan Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan. kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.
"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya Sabtu 23 Januari 2021
Baca Juga: Berduka, Banjir Manado Telan Korban 3 Tewas dan Satu Orang Hilang,
Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Jalani Isolasi Mandiri karena Positif Covid-19
Menurut dia, AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu (16/1) pekan lalu.
Usai dianiaya, pada hari itu juga korban AL melaporkan kasus yang dialaminya kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL. AJI sangat menyesalkan aksi penganiayaan wartawan ini.
Baca Juga: Ayo Segera Melamar, Masih Ada Peluang Guru Honorer Menjadi PNS, Ini Penjelasannya