Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap di Bali, Hari Ini Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 23 Januari 2021, 12:24 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, SH dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, pada Sabtu 23 Januari 2021 di Kejati Jabar,  saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan buronan korupsi Andy Winarto
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, SH dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, pada Sabtu 23 Januari 2021 di Kejati Jabar, saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan buronan korupsi Andy Winarto /yedi supriadi

Baca Juga: Berduka, Banjir Manado Telan Korban 3 Tewas dan Satu Orang Hilang,

Pembiayaan yang diajukan Andy Winarto kemudian dicairkan oleh, Bank BJB Syariah untuk dua perusahaan yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019 memutuskan Andy Winarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Winarto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548.25 miliar.
Kemudian pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andy Winarto merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana.

Kemudian Andi Winarto yang saar itu ditahan langsung dikeluarkan.

 Terpidana kasus korupsi Rp 548,4 miliar di Jawa Barat, Andy Winarto,  digiring aparat Kejati Jabar
Terpidana kasus korupsi Rp 548,4 miliar di Jawa Barat, Andy Winarto, digiring aparat Kejati Jabar yedi supriadi

Baca Juga: Inilah 10 Rekomendasi F-PKS DPRD Jabar Soal Covid-19 yang Wajib Dilaksanakan Pemprov Jabar

Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa melakukan Kasasi dan pada tahap kasasi, Andy Winarto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar, jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Sejak Putusan Mahkamah Agung tersebut Andy Winarto sempat dipanggil sebabanyak tiga kali untuk pelaksanaan ekaekusi namun yang bersangjutan menghilang.

Kemudian Kejari Bandung mengeluarkan status DPO terhadap Andy dan meminta bantuan kepada Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI dan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 malam pukul 21,25 Wita Andy Winarto berhasil ditangkap dan diserahkan ke Kejari Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah