Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Siapkan Wisma Atlet Pademangan Jakarta Sebagai Rumas Sakit Covid
Selanjutnya Andy akan kami serahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman, namun sebelum itu, terhadap Andy akan dilakukan Ravid Tes Antigen,walau sebelumnya saat akan dibawa dari Bali sudah di Ravid, karena lapas Sukamiskin mita hasil Ravid yang terbaru." Ujar Riyono
Selain itu Kejaksaan juga telah melakukan langkah- langkah penyitaan aset, sebanyak 23 aset tanah yang tesebar dibeberapa wilayah di Jabar telah disita.
Selanjutnya aset- aset itu akan di lelang hasilnya akan diperhitungkan sebagai pegembalian kerugian negara, bila tidak mencukupi kita akan terus mencari dan melakukan penyitaan" jelas Riyono.***