Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap di Bali, Hari Ini Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 23 Januari 2021, 12:24 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, SH dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, pada Sabtu 23 Januari 2021 di Kejati Jabar,  saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan buronan korupsi Andy Winarto
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, SH dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, pada Sabtu 23 Januari 2021 di Kejati Jabar, saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan buronan korupsi Andy Winarto /yedi supriadi

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Siapkan Wisma Atlet Pademangan Jakarta Sebagai Rumas Sakit Covid

Selanjutnya Andy akan kami serahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman, namun sebelum itu, terhadap Andy akan dilakukan Ravid Tes Antigen,walau sebelumnya saat akan dibawa dari Bali sudah di Ravid, karena lapas Sukamiskin mita hasil Ravid yang terbaru." Ujar Riyono

Selain itu Kejaksaan juga telah melakukan langkah- langkah penyitaan aset, sebanyak 23 aset tanah yang tesebar dibeberapa wilayah di Jabar telah disita.

Selanjutnya aset- aset itu akan di lelang hasilnya akan diperhitungkan sebagai pegembalian kerugian negara, bila tidak mencukupi kita akan terus mencari dan melakukan penyitaan" jelas Riyono.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah