Pilkada 2020, KPK Ungkap Lima Modus Korupsi yang Jangan Dilakukan Kepala Daerah Terpilih

- 10 Desember 2020, 15:01 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Berdasarkan pengalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya ada lima modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. KPK mengharapkan modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Jakarta terkait Pilkada 2020, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 10 Desember 2020. "Harapannya, kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ucapnya.

Pertama, intervensi kepala daerah dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Tiga Versi Hasil Hitung Cepat Pasangan Juara Menang

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.

Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan.

Kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

Baca Juga: Robert Rene Albert Menilai Tiga Pemain ini Memiliki Peranan Sangat Vital Bagi Persib

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x