Ketua KPK Firli Bahuri Tentang Status Sprindik Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Rapid Test Covid-19

- 10 Desember 2020, 13:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers Minggu petang
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers Minggu petang /

 

DESKJABAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memastikan bahwa dia tidak pernah menandatagani surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah beredar saat ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir adalah sprindik palsu dan pemalsuan.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Firli Bahuri pun segera memerintahkan kepada Kedeputian Penindakan untuk segera melakukan pengungkapan siapa pelaku pemalsu sprindik tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sebagai Tersangka Kasus Suap RSU Kasih Bunda

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap FirliBahuri.

Telah beredar dimasyarakat sprindik dengan menggunakan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Gratis Perbaikan dari Apple Bila ada Masalah dengan Touch Screen Iphone 11 Anda

Baca Juga: Keunggulan Snapdragon 888 yang Resmi Akan di Luncurkan Qualcomm tahun 2021

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x