Jokowi Dapat Sepeda Lipat, KPK Ingatkan Istana, Segera Laporkan Gratifikasi Itu

- 27 Oktober 2020, 17:47 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moedoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.
Kepala Staf Kepresidenan Moedoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta. /Dok Istimewa


DESKJABAR
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima gratifikasi 15 unit sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda.

Pelaksana Tigas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengimbau agar Istana segera melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda itu.

Ia menyebut, pihak istana harus melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, jika pemberian sepada memang diperuntukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Terinspirasi Marcus Rashford, Raheem Sterling Akan Mendirikan Yayasan di Inggris

Baca Juga:
Kecamatan Cikadu Cianjur Penghasil Gula Aren (Bagian 2)

“Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana, terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020. 

Sebelumnya, Senin 26 Oktober 2020 kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diberitakan telah menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta.

Dikutip DeskJabar dari RRI, berdasarkan informasi, sepada  lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu, rencananya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Sebanyak 3,3 Juta Pekerja Tidak Terjangkau Program Subsidi Gaji

Baca Juga:
Libur Panjang, ASN Pemkab Purwakarta Dilarang ke Luar Kota, Sanksi Menunggu

“Kami (KPK) mendapatkan informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," jelasnya. 

Menurut informasi, ke-15 unit sepeda lipat yang dijual di pasaran itu masing-masing unit seharga Rp6 juta.

Daniel Mananta saat itu mengatakan, sepeda-sepeda yang diberikan itu 100 persen buatan dalam negeri, yang merupakam hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.

Baca Juga: Soal Komodo Hadang Truk, Kementerian LHK Konfirmasi Ada Pengembangan Wisata Alam di Pulau Rinca

Baca Juga:
Menpora Zainudin Amali Memahami Kekhawatiran Ketua PSSI Mochamad Iriawan

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," terangnya 

“KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," tambahnya. 

KPK sebelumnya diketahui pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar pada 2017. Presiden Jokowi saat itu telah melaporkan gratifikasi ke KPK dengan total nilai Rp58 miliar dalam dalam bentuk berbagai barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen hingga lukisan. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x