DESKJABAR – Setelah naskah Omnibus Law Cipta Kerja berada di istana, kalangan buruh akan terus melakukan aksi untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpu pembatalan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI juga Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengemukakan, sudah cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu).
“Dengan mempertimbangkan kondisi penolakan di berbagai daerah dari seluruh kelompok masyarakat karena penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya dilakukan oleh kaum buruh, tetapi seluruh kelompok masyarakat sehingga adanya ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat mengeluarkan perpu menurut kami sudah terpenuhi,” tutur Roy kepada Desk Jabar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca Juga: Terjangkit Virus Covid-19, Valentino Rossi : Aku Sedih dan Marah
Soal langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi, menurut Roy, tetap dipertimbangkan sebagai salah satu langkah konstitusional.
Langkah ini akan diambil setelah upaya-upaya agar presiden mengeluarkan perpu secara masif dilakukan dan Omnibus law cipta kerja sudah ada nomor UU-nya.
“Semua upaya untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini terus kita lakukan,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Wapres Mempersilakan PBNU Mengajukan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja
Seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, baru ada dua pemohon yang mengajukan judicial review Omnibus Law Cipta Kerja.