Buruh Tuntut Jokowi Keluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Foto : Instagram @media_KSBSI

DESKJABAR – Setelah naskah Omnibus Law Cipta Kerja berada di istana, kalangan buruh akan terus melakukan aksi untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpu pembatalan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI juga Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengemukakan, sudah cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu).

“Dengan mempertimbangkan kondisi penolakan di berbagai daerah dari seluruh kelompok masyarakat karena penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya dilakukan oleh kaum buruh, tetapi seluruh kelompok masyarakat sehingga adanya ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat mengeluarkan perpu  menurut kami sudah terpenuhi,” tutur Roy kepada Desk Jabar, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Terjangkit Virus Covid-19, Valentino Rossi : Aku Sedih dan Marah

Soal langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi, menurut Roy, tetap dipertimbangkan sebagai salah satu langkah konstitusional.

Langkah ini akan diambil setelah upaya-upaya agar presiden mengeluarkan perpu  secara masif dilakukan dan Omnibus law cipta kerja sudah ada nomor UU-nya.

“Semua upaya untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini terus kita lakukan,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Wapres Mempersilakan PBNU Mengajukan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, baru ada dua pemohon yang mengajukan judicial review Omnibus Law Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x