Buruh Tuntut Jokowi Keluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Foto : Instagram @media_KSBSI

Kedua permohonan tersebut diterima MK pada Senin, 12 Oktober 2020.

Pemohonan pertama  diterima MK pada jam 08.45.  WIB. Pemohon pertama tersebut terdiri dari dua pemohon yakni atas nama Dewa Putu Reza, karyawan sebuah kontrak, serta Ayu Putri , seorang pekerja lepas (freelance).

Baca Juga: Anton Charliyan; Ridwan Kamil Bawahan Presiden Tak Sepatutnya Menolak Omnibus Law 

Sedangkan pemohon kedua, diterima MK pada hari yang sama jam 08.59 WIB. Pemohon kedua berasal dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Karawang.

Roy menambahkan, saat ini serikat pekerja tengah melakukan evaluasi kegiatan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020.

Aksi demo, menurut Roy, tetap akan dilakukan pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi buruh.

“Karena hasil evaluasi kemarin, banyak perusahan yang meliburkan buruh sebelum tanggal 6 sampai 8 Oktober, serta terjadinya bentrokan dimana-mana menjadi salah satu evaluasi kami sehingga bagaimana aksi kedepan agar bisa tetap aman dan tertib,” papar Roy.

Roy juga berharap Gubernur Jabar Ridwan Kamil tetap mendukung perjuangan kaum buruh Jawa barat dan elemen masyarakat lain di Jawa Barat yang menolak Omnibus Law  Cipta Kerja untuk terus mendorong Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu  Pembatalan OMNIBUS LAW CIPTA KERJA..Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Penolakan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, juga kepada Pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Tingkat Provinsi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah