DESKJABAR – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang Undang Cipta Kerja.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, usai mendampingi Ma’ruf Amin menerima Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj dan Rais Aam Miftahul Akhyar di rumah dinas Wakil Presiden di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020, malam.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan rekomendasi yang berisikan delapan poin kritik terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Anton Charliyan; Ridwan Kamil Bawahan Presiden Tak Sepatutnya Menolak Omnibus Law
Dikutip dari kantor berita Antara, Masduki mengemukakan, Wapres meminta PBNU untuk menampung berbagai hasil rekomendasi dan diminta ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Wapres juga mempersilakan PBNU untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut, apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.
“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujarnya.
Baca Juga: Said Aqil, UU Cipta Kerja Ekslusif, Tertutup, dan Kurang Dialog
Sementara itu, Said Aqil mengemukakan, menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis, dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.