Budi Budiman, Walikota Non Aktif Tasikmalaya, Hari Ini akan Dituntut Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung

- 10 Februari 2021, 08:01 WIB
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) hari ini Rabu 10 Februari 2021 akan membacakan amar tuntutannya terhadap terdakwa kasus korupsi suap Budi Budiman, walikota non akti Tasikmalaya.

Berdasarkan jadwal dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dijadwalkan dalam kasus korupsi dengan terdakwa Budi Budiman dengan agenda tuntutan dari Jaksa KPK.

Sidang tuntutan tersebut akan digelar pada pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Manchester United vs West Ham, Strategi Jitu Ole Gunnar Sokskjaer

Seperti diketahui memang sebelumnya jaksa KPK telah menyelesaikan pemanggilan saksi saksi yang dihadapkan ke hadapan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. 

Saksi tersebut Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono dan saksi saksi lainnya.

Jaksa KPK sendiri sebelumnya mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Karena pasal itulah, terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Coppa Italia, Juventus Raih TIket ke Final Setelah Singkirkan Inter MIlan

Sidang tersebut Dennie Arsan Fatrika SH, MH,. sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana dan rekan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x