OTT Gubernur Sulsel, KPK Juga Amankan Pejabat Pemprov Sulsel dan Swasta

- 27 Februari 2021, 13:23 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

DESKJABAR – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan dari kalangan swasta.

"Ada enam orang, terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan swasta," ucap plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikutip Desk Jabar dari Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.

Ali Fikri mengemukakan hal itu di Jakarta. Menurut dia, enam orang yang diamankan tim KPK tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, pukul 9.45 WIB.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Seperti diberitakan Desk Jabar sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkena OTT KPK, Jumat, 26 Februari 2021, malam.

Penangkapan Gubernur Sulsel tersebut karena diduga terkait tindak pidana korupsi. Ali Fikri mengonfirmasi hal itu di Jakarta, Sabtu pagi.

"Benar, Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri.

Namun, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lengkap dari penangkapan Gubernur Sulsel tersebut, termasuk kasusnya, dan sebagainya.

Baca Juga: Jumat Keramat KPK: Gubernur Sulawesi Selatan Kena OTT Dugaan Korupsi

 

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan, Dikabarkan Lima Orang Berikut Uang Rp1 Miliar Turut Diamankan

Baca Juga: Sebelum Jalan Otista Tertutup Lapak PKL, Pemkot Bandung Bakal Lakukan Penataan

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa disampaikan,” tutur Jubir KPK Ali Fikri.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x