DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kembali tradisi Jumat Keramat. Pada Jumat, 26 Februari 2021 malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal itu di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan lebih detail kasus yang dituduhkan kepada Nurdin Abdullah dan juga siapa saja terduga lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali Fikri.
Saat ini, kata dia melanjutkan, tim KPK masih bekerja. Perkembangan atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sebelum Jalan Otista Tertutup Lapak PKL, Pemkot Bandung Bakal Lakukan Penataan
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***