Panggil Enam Saksi, KPK Terus Dalami Dugaan Suap Perizinan Ekspor Benur di KKP dengan Tersangka Edhy Prabowo

- 24 Februari 2021, 08:24 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /PMJ News/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK memeriksa Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja dan lima saksi lain dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka pendalaman kebijakan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang membuka kuota ekspor benih lobster (benur) yang diduga untuk memberikan keuntungan bagi para eksportir.

"Didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka selaku Menteri KKP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir yang diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka melalui perantaraan tersangka Amiril Mukminin," kata Ali Fikri, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Berkendara Ramah Lingkungan untuk Minimalisasi Pencemaran Udara, Simak Tips Berikut Ini

Lima saksi lain yang dipanggil KPK, yakni PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, Alvin Nugraha selaku notaris, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.

Saksi Gellwynn dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka Edhy, yaitu Iis Rosita Dewi yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).

"Pada saksi Alvin Nugraha, dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy Prabowo," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: WASPADA, Ada Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ini Modusnya

Dalam pemeriksaan saksi Lutpi, penyidik menyita berbagai dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara.

"Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK," ujar Ali Fikri.

Selanjutnya, saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka Andreau Misanta Pribadi.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x