Mau Kurban? Ini Panduan Berkurban dari Kemenag, Hewan Tidak Menunjukkan Gejala Klinis PMK, Kriteria, Umur Pas

- 26 Juni 2022, 11:33 WIB
Kemenag mengeluarkan panduan kurban untuk umat Islam yang akan berkurban
Kemenag mengeluarkan panduan kurban untuk umat Islam yang akan berkurban /Foto: Diskominfo Garut/

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: INI Penghalang Ungkap Tersangka KASUS SUBANG, Benny J Mamoto: Kompolnas Gelar Perkara

-Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian panduan soal kurban yang dikeluarkan Kemenag RI tersebut. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah