Mau Kurban? Ini Panduan Berkurban dari Kemenag, Hewan Tidak Menunjukkan Gejala Klinis PMK, Kriteria, Umur Pas

- 26 Juni 2022, 11:33 WIB
Kemenag mengeluarkan panduan kurban untuk umat Islam yang akan berkurban
Kemenag mengeluarkan panduan kurban untuk umat Islam yang akan berkurban /Foto: Diskominfo Garut/

Khusus bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga: Seorang Penumpang Bus Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya Masih Hilang, Keluarga Korban SDN Sayang Lapor!

Berikut ini ketentuan lengkap soal kurban tersebut.

- Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

- Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

- Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

Baca Juga: Sahkah Qurban untuk Nama Anak yang Masih Kecil? Simak Ceramah Buya Yahya Sesuai Ajaran Islam

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x